Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Tulisan ini sebagai awal postingan mengenai regulasi pendidikan. Sebagai pelaku di dunia pendidikan perlu kiranya kita memahami peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasar pengamatan dan pengalaman yang saya peroleh, ternyata banyak diantara temen2 yang nota bene berprofesi sebagai pendidik atau temen2 calon pendidik, belum memahami regulasi yang berlaku. Hal ini tentu memprihatinkan, karena regulasi itu tentunya akan mengikat semua komponen yan terlibat dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya, kedepan saya akan mengulas regulasi (peraturan) yang berkaitan dengan pendidikan.
Regulasi pertama tentunya adalah UUSPN, UU No. 20 Th. 2003, sebagai amandemen dari UU No. 2 Th. 1989. Undang-undang ini di syahkan pada tanggal 8 Mei 2003 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarno Putri. Terdiri atas 22 Bab dan 77 pasal.
dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mengetahui isi UU Sisdiknas lebih detail silahkan download disini.





September 20th, 2008 at 11:42 pm
pertamaxxx
September 20th, 2008 at 11:43 pm
ra mudheng undang2 pak.
September 20th, 2008 at 11:47 pm
yup memang sebagai pendidikan dan calon pendidika harus paham dan mengeri seperti apa yang bapak katakan di atas itu, tapi btw aku juga lum tau UU-nya ding….jadi boleh sedot yang bapak sediakan itu dung???
kali aja berguna buat saya…..
September 20th, 2008 at 11:48 pm
biar gak mudeng tapi yo…………… gitu deh…………………….
September 21st, 2008 at 12:11 am
@hendra: belajar biar mudenk
@edus: monggo di sedot
September 21st, 2008 at 12:33 am
Undang2 telah di persiapkan secara benar dan sesuai. Yang sangat di sayangkan, proses implementasinya yang kerap keluar jalur..
September 24th, 2008 at 12:53 am
kok ga’ OL bos. oh ya, di blogku da banner lebaran, siap dicomot.
September 24th, 2008 at 12:54 am
buat liat2 yang cocok pak http://celotehan.com/banner-lebaran.html
September 25th, 2008 at 11:28 am
wah… saya ndak mudeng yang gini-ginian,,,
September 26th, 2008 at 9:41 pm
@mymoen: negara kita tuh emang terlalu banyak oknum…

@hendra: ntar tak sedot bannernya
@thegands:
October 22nd, 2008 at 8:44 am
asalmk pak TL..
saya sependapat dengan bapak, bahwa sangat disayangkan sebagian kalangan tenaga pendidikan tidak memahami tentang UUSPN no 20 tahun 2003, seharusnya dengan di buat itu, diharapkan guru dapat mengerti, memahami dan melaksanakannya dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
February 25th, 2009 at 12:55 pm
WIS TO PAK A GAK MUDENG